Ungkap Gudang Dibakar Karyawan, Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Penggelapan Tembus Rp 7 Miliar

KOTA MALANG – Misteri kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB akhirnya terkuak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim memastikan insiden tersebut bukan akibat korsleting listrik, melainkan aksi pembakaran yang sengaja dilakukan oleh karyawan sendiri untuk menghilangkan jejak tindak pidana penggelapan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil tersebut, polisi menemukan bukti kuat adanya dua pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pembakaran.

Ungkap Gudang Dibakar Karyawan, Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Penggelapan Tembus Rp7 Miliar

Saat konferensi Pers, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap peristiwa tersebut.

“Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang dalam rekaman CCTV melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pembakaran. Dari situ kami lakukan penyelidikan mendalam hingga keduanya berhasil diamankan,” ungkap AKP Aji, (Rabu, 29/4/2026).

Dua tersangka tersebut dengan inisial MAS (26), warga Kabupaten Tabanan, Bali, dan AFR (27), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya karyawan bagian gudang PT Gaganeswara.

Aksi pembakaran dilakukan secara terencana saat jam pulang kerja, ketika kondisi gudang sudah sepi.

Para pelaku menyiapkan bahan sederhana namun efektif untuk memicu api, seperti bensin jenis Pertalite dalam botol plastik 350 mililiter, obat nyamuk bakar, serta kapas.

Dari pengakuan tersangka, motif utama pembakaran untuk menutupi aksi penggelapan filter rokok yang telah dilakukan sebelumnya. Upaya tersebut dilakukan agar selisih stok barang tidak terdeteksi oleh pihak perusahaan

“Mereka merancang seolah-olah kebakaran terjadi secara alami. Bahkan sebelum beraksi, pelaku sempat mematikan CCTV dengan mencabut aliran listrik. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sistem tersebut masih dapat merekam,” jelas AKP Aji.

Dari pengakuan tersangka, motif utama pembakaran untuk menutupi aksi penggelapan filter rokok yang telah dilakukan sebelumnya. Upaya tersebut dilakukan agar selisih stok barang tidak terdeteksi oleh pihak perusahaan.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain, yakni ENF (22) asal Gondanglegi, PAO (36) asal Klojen, dan DS (35) warga Kedungkandang. Ketiganya juga merupakan karyawan gudang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penggelapan dilakukan secara berulang sejak Oktober hingga November 2025, sempat terhenti, lalu kembali berlangsung pada Januari hingga 23 April 2026.

Selama periode tersebut, para pelaku berhasil menggelapkan sekitar 500 tray filter rokok yang kemudian dijual melalui marketplace Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap peristiwa tersebut

Akibat perbuatan para tersangka, perusahaan mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Nilai tersebut mencerminkan dampak serius kejahatan internal terhadap dunia usaha, sekaligus menjadi perhatian penting bagi penguatan sistem pengawasan.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi dunia usaha dari praktik kejahatan. Kami juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif agar kasus serupa tidak terulang,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, tersangka MAS dan AFR dijerat Pasal berlapis 308 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan juga terjerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara

Sementara itu, tiga tersangka yang terlibat penggelapan dijerat dengan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.