KOTA MALANG – Polresta Malang Kota secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026).
Keputusan penghentian penyidikan tersebut menjadi langkah hukum yang sah sekaligus menjaga kepastian hukum dan kondusivitas kamtibmas di wilayah Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasie Dokkes dr Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar AKP Aji, (Selasa, 14/04/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.
Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas dengan sigap langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sementara, dr Wiwin Indriani menjelaskan bahwa upaya medis telah dilakukan secara cepat, namun saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap dr Wiwin.
Diketahui, Yai Mim sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, dan telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.
Penghentian perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam menjunjung tinggi asas hukum, transparansi, dalam setiap penanganan kasus, guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
